PRL PUD dan PSDKP

Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Perairan Umum Daratan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan bidang pengelolaan ruang laut, PUD, pengawasan sumber daya perikanan dan kelautan.

Overview

Fungsi PRL PUD dan PSDKP

  1. 1.

    Penyiapan pencadangan, penataan batas, pengelolaan kawasan konservasi;

  2. 2.

    Penyiapan penerbitan dokumen rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi;

  3. 3.

    Penyiapan penetapan rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (rswp3k), rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (rzwp3k), rencana

  4. 4.

    Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (rpwp3k), dan rencana aksi

  5. 5.

    Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

  6. 6.

    Penyiapan pengawasan perencanaan dan pemanfaatan wp3k;

  7. 7.

    Penyiapan penanganan tindak pidana bidang kelautan dan perikanan;

  8. 8.

    Penyiapan pengawasan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;

  9. 9.

    Penyiapan operasional program pengendalian usaha kelautan dan perikanan dalam rangka kelestarian sumber daya alam yang berkesinambungan;

  10. 10.

    Penyiapan operasional program operasi bersama pengawasan dan penegakan hukum secara terpadu di perairan laut dan pud;

  11. 11.

    Penyiapan kegiatan program penumbuhan, pembinaan dan monitoring kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) kabupaten/kota;

  12. 12.

    Penyiapan operasional program koordinasi dan penindakan pasca penangkapan kapal yang melanggar atau obyek masyarakat dalam proses persidangan yang digelar di pengadilan;

  13. 13.

    Penyiapan kegiatan bagi pengawas, penyidik pegawai negeri sipil (ppns) kelautan dan perikanan;

  14. 14.

    Penyiapan kegiatan program penguatan kelembagaan dan pulau-pulau kecil

  15. 15.

    Penyiapan kegiatan program sosialisasi zonasi, pengelolaan, pemanfaatan pesisir, pud dan pola ruang laut;

  16. 16.

    Penyiapan operasional program penyusunan pengawasan kawasan lindung sumber plasma nutfah di perairan yang memiliki ikan endemik;

  17. 17.

    Penyiapan kegiatan program konservasi, rehabilitasi sumber daya pesisir, laut dan pud;

  18. 18.

    Penyiapan kegiatan rehabilitasi, pengayaan stok/restocking dan pemulihan sumber daya kelautan dan perikanan;

  19. 19.

    Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pud, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

Coastal Zone Management

"Healthy oceans are the foundation of coastal prosperity."

Struktur Divisi

PRL PUD dan PSDKP

Switch to Dark Mode