PUPMHKP
Bidang Pengembangan Usaha, Pemasaran dan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan dalam pengembangan usaha, pemasaran, dan mutu hasil kelautan dan perikanan, pemberian pertimbangan teknis penerbitan SIUP di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Fungsi PUPMHKP
- 1.
Pelaksanaan penyiapan pemberian pertimbangan teknis pelayanan usaha perikanan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- 2.
Penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, pemasaran, mutu hasil kelautan dan perikanan;
- 3.
Penyusunan rencana operasional bidang pengembangan usaha, pemasaran, mutu hasil perikanan dan kelautan;
- 4.
Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan usaha, pemasaran, mutu hasil perikanan dan kelautan;
- 5.
Penyiapan bimbingan teknis di bidang pengembangan usaha, pemasaran, mutu hasil perikanan dan kelautan;
- 6.
Perencanaan operasional pelaksanaan evaluasi pengembangan usaha, pemasaran, dan mutu hasil kelautan dan perikanan;
- 7.
Penyiapan penyusunan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pengembangan usaha, pemasaran, mutu hasil perikanan dan kelautan sebagai pertanggungjawaban kinerja; dan
- 8.
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
"From fishermen to entrepreneurs: Building sustainable livelihoods."
