Perikanan Budidaya
Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan dalam pelaksanaan penyiapan pemberian pertimbangan teknis penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Fungsi Perikanan Budidaya
- 1.
Pelaksanaan penyiapan pemberian pertimbangan teknis penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- 2.
Pelaksanaan penyiapan pengelolaan kawasan budidaya dalam rangka proses produksi untuk menyediakan ikan konsumsi baik ekspor maupun domestik;
- 3.
Penyusunan rencana kerja tahunan pembangunan dan pengembangan perikanan budidaya;
- 4.
Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang standardisasi informasi, dan sertifikasi perbenihan;
- 5.
Penyiapan perencanaan lahan budidaya air tawar, payau dan laut didalam satu kawasan produksi untuk desiminasi teknologi;
- 6.
Pelaksanaan pengendalian Hama Penyakit Ikan (HPI), Obat Ikan Kimia dan Biologi (OIKB) dan monitoring lingkungan;
- 7.
Pelaksanaan evaluasi di bidang hama dan penyakit ikan, obat ikan, monitoring residu dan perlindungan lingkungan budidaya;
- 8.
Pelaksanaan standardisasi dan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan termasuk uji kualitas air dan proksimat.
- 9.
Penyiapan bimbingan teknis di bidang perikanan budidaya;
- 10.
Penghitungan sasaran target, sasaran produksi budidaya air tawar, budidaya air payau dan budidaya air laut;
- 11.
Pembinaan proses produksi dan pengembangan usaha kelompok pembudidaya ikan;
- 12.
Pelaksanaan rekomendasi calon kemitraan usaha perikanan dalam mengajukan perijinan budidaya lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
- 13.
Pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB);
- 14.
Penyusunan laporan data produksi, luas lahan dan pelaku;
"Sustainable aquaculture is the key to future food security."
