Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi umum, kerumahtanggaan, perlengkapan, barang milik negara/ daerah, peraturan, organisasi dan tatalaksana, kehumasan, kepegawaian, peningkatan kualitas aparatur, standar pelayanan, keuangan, perencanaan, data dan pelaporan.
Fungsi Sekretariat
- 1.
Perencanaan operasional program, kegiatan urusan kesekretariatan;
- 2.
Perencanaan operasional program prioritas dibidang peningkatan pelayanan dan mutu sumber daya manusia;
- 3.
Perencanaan operasional program peningkatan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan;
- 4.
Pengevaluasian seluruh operasional program yang telah ditetapkan;
- 5.
Pensinkronisasian pelaksanaan program/kegiatan kesekretariatan;
- 6.
Perencanaan penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan sebagai pertanggungjawaban kinerja;
- 7.
Pengelolaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah; dan
- 8.
Pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
"Efficient administration is the foundation of effective public service."
