Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi umum, kerumahtanggaan, perlengkapan, barang milik negara/ daerah, peraturan, organisasi dan tatalaksana, kehumasan, kepegawaian, peningkatan kualitas aparatur, standar pelayanan, keuangan, perencanaan, data dan pelaporan.

Overview

Fungsi Sekretariat

  1. 1.

    Perencanaan operasional program, kegiatan urusan kesekretariatan;

  2. 2.

    Perencanaan operasional program prioritas dibidang peningkatan pelayanan dan mutu sumber daya manusia;

  3. 3.

    Perencanaan operasional program peningkatan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan;

  4. 4.

    Pengevaluasian seluruh operasional program yang telah ditetapkan;

  5. 5.

    Pensinkronisasian pelaksanaan program/kegiatan kesekretariatan;

  6. 6.

    Perencanaan penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan sebagai pertanggungjawaban kinerja;

  7. 7.

    Pengelolaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah; dan

  8. 8.

    Pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Office Management

"Efficient administration is the foundation of effective public service."

Struktur Divisi

Sekretariat

Switch to Dark Mode